Foto: pixabay
Panen Madu Kelulut di Hutan Adat Kampa Dorong Ekonomi Berbasis Kearifan Lokal
Warga Kenegerian Kampa yang berada di Kabupaten Kampar, Riau, mengadakan panen madu kelulut di kawasan Hutan Adat Kenegerian Kampa, tepatnya di Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampa, pada hari Sabtu.
Dilansir dari Kumparan, kegiatan panen ini merupakan bagian dari usaha yang dijalankan oleh Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) setempat.
Program ini mendapat dukungan penuh dari Kepala Desa, Tim Kerja Percepatan Pengakuan Hutan Adat Kampar (TKP2HAK), dan masyarakat. Panen tetap dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan Covid-19.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Mamun Murod, menyampaikan komitmen untuk terus mendampingi dan mendukung kegiatan tersebut sebagai bagian dari inisiatif Riau Hijau.
Lokasi pengelolaan madu kelulut berada di Hutan Adat Kenegerian Kampa yang memiliki luas 156,8 hektare, terdiri dari kawasan Ghimbo Bonca Linda seluas 100 hektare dan Ghimbo Pomuan seluas 56 hektare. Wilayah ini masih dirawat dengan mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal.
Hutan adat ini telah mendapatkan pengakuan resmi dari negara melalui Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang diterbitkan pada tahun 2020.
Keberadaan hutan adat mencerminkan pengakuan negara terhadap keberadaan masyarakat hukum adat dan hak mereka dalam mengelola sumber daya alam, khususnya dari hasil hutan non-kayu seperti madu kelulut.
Menurut Mamun Murod, usaha madu kelulut telah memberikan kontribusi ekonomi bagi masyarakat, di mana pendapatan rata-rata mencapai Rp 4 juta per bulan.
Program pengakuan masyarakat adat dan pengembangan usaha berbasis hasil hutan non-kayu ini juga mendukung program strategis nasional, yakni Perhutanan Sosial, dan sangat relevan dalam memperkuat ekonomi masyarakat di tengah situasi pandemi.
Kini, kelompok usaha perhutanan sosial telah terbentuk dan proses pemberdayaan masyarakat adat Kenegerian Kampa diharapkan bisa berkembang lebih cepat.
Selain madu kelulut, potensi jasa lingkungan juga terbuka untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
DLHK Riau juga berencana untuk memperluas program ini ke wilayah lain, bekerja sama dengan berbagai pihak seperti kalangan akademisi, pegiat, dan ahli lingkungan.
Salah satu contohnya adalah proses pengakuan masyarakat adat Suku Sakai Bathin Sobanga yang berada di wilayah administrasi Kabupaten Bengkalis dan Rokan Hilir, yang akan segera dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Riau.
