Potensi Gula Aren Aceh Tenggara Diajukan sebagai Indikasi Geografis Potensi Gula Aren Aceh Tenggara Diajukan sebagai Indikasi Geografis

Foto: alodokter

  • RAA
  • Sabtu, 24 Mei 2025 - 21:01 WIB

Potensi Gula Aren Aceh Tenggara Diajukan sebagai Indikasi Geografis


Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Aceh, Meurah Budiman, bertemu dengan Wakil Bupati Aceh Tenggara, Heri Al Hilal, dalam rangka kunjungan kerja pada Rabu, 21 Mei 2025. Pertemuan tersebut membahas potensi komoditas lokal, terutama gula aren, untuk diajukan sebagai Indikasi Geografis (Indigeo).

Meurah menilai gula aren dari Aceh Tenggara memiliki keunikan tersendiri, baik dari segi cita rasa, metode pengolahan tradisional, maupun faktor geografis yang mendukung, sehingga layak mendapatkan perlindungan Indigeo. Ia menekankan bahwa pendaftaran Indikasi Geografis bukan sekadar upaya branding, melainkan juga bentuk pengakuan terhadap nilai budaya dan ekonomi masyarakat.  

Lebih lanjut, Meurah memaparkan bahwa pendaftaran Indigeo memberikan manfaat berkelanjutan, seperti perlindungan nama produk, peningkatan nilai ekonomi, perluasan pasar, serta penguatan posisi petani dan pelaku usaha lokal. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan daya saing produk unggulan daerah. Turut hadir dalam kunjungan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kemenkum Aceh, Purwandani, yang menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam proses pengajuan Indigeo. Ia menyatakan kesiapan Kanwil Kemenkum Aceh untuk mendampingi seluruh tahapan, mulai dari pemetaan potensi, pendokumentasian pengetahuan tradisional, hingga pendampingan kelompok tani dan koperasi.  

Wakil Bupati Aceh Tenggara, Heri Al Hilal, menyambut positif inisiatif ini dan berkomitmen mendorong dinas terkait untuk segera melakukan identifikasi produk yang memenuhi syarat Indigeo. Ia menilai langkah ini sangat strategis bagi pengembangan ekonomi desa. Melalui program **"Kemenkum Aceh Menyapa, Pasti Bereh"**, Kemenkum Aceh terus mendorong seluruh kabupaten/kota di Aceh untuk melindungi dan memanfaatkan potensi komunal mereka. Indikasi Geografis dinilai sebagai instrumen penting yang tidak hanya memberikan legalitas produk, tetapi juga menjaga warisan budaya dan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.