Indikasi Geografis Andaliman Samosir Indikasi Geografis Andaliman Samosir

Foto: rri

  • RAA
  • Sabtu, 03 Mei 2025 - 10:43 WIB

Indikasi Geografis Andaliman Samosir


Tim dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI yang dipimpin oleh Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Ignatius Mangantar Tua Silalahi, melakukan kunjungan kerja ke sentra produksi andaliman di Pulo Samosir.

Kunjungan ini merupakan bagian dari proses pemeriksaan substantif permohonan Indikasi Geografis (IG) untuk komoditas andaliman. Rombongan diterima langsung oleh Bupati Samosir Vandiko T. Gultom beserta jajaran pemerintah daerah di Ruang Kerja Bupati pada 24 April.  

Pemeriksaan lapangan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut permohonan IG yang diajukan oleh Perlindungan Masyarakat Perlindungan Geografis Andaliman Pulo Samosir. Tujuannya untuk memverifikasi karakteristik unik andaliman Samosir yang menjadi dasar pengajuan IG, sekaligus memastikan produk tersebut memenuhi standar yang dapat meningkatkan nilai ekonominya.  

Hermansyah Siregar dalam paparannya menekankan pentingnya komitmen Pemkab Samosir dalam memperjuangkan IG andaliman. "Keunikan geografis Pulo Samosir memberikan ciri khas yang tidak dapat ditiru oleh daerah lain. Ini merupakan nilai strategis yang harus dimanfaatkan," ujarnya. Ia juga menyoroti potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sertifikasi IG, serta pentingnya pendampingan bagi petani dalam penyusunan dokumen permohonan.  

Bupati Vandiko T. Gultom menyambut baik inisiatif ini dengan menyatakan kesiapan Pemkab untuk bersinergi. "Andaliman sebagai komoditas endemik sudah diekspor ke Eropa dan menjadi bahan bumbu masakan khas. IG akan memberikan perlindungan dan nilai tambah bagi petani kami," tegasnya. Selain andaliman, Pemkab juga berencana mengajukan IG untuk produk lokal lain seperti kopi Arabika Samosir dan bawang Samosir.  

Dalam kesempatan terpisah, Ignatius Mangantar Tua Silalahi mengumumkan rencana pendirian Pos Bantuan Hukum di setiap desa/kelurahan. "Dengan pendekatan restorative justice, pos ini akan menjadi ujung tombak penyelesaian masalah hukum di tingkat masyarakat," jelasnya seraya meminta dukungan Pemkab.  

Kunjungan ini menandai langkah strategis dalam upaya penguatan perlindungan kekayaan intelektual komoditas lokal Samosir, sekaligus pengembangan ekonomi berbasis potensi daerah.