Foto: ambonpom
Pesta Kenari, Inovasi Baru BPOM Maluku
Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Maluku memperkenalkan inovasi baru bernama "Pesta Kenari," yang merupakan program pendampingan penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) untuk seluruh wilayah provinsi Maluku.
Dilansir dari antaranews.com, acara ini diresmikan oleh Wakil Gubernur Barnabas Orno di Ambon pada hari Kamis.
Menurut Kepala BPOM Maluku, Hermanto, inovasi ini hadir sebagai bentuk pelayanan publik dari BPOM di Ambon untuk mendukung pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), meningkatkan keamanan pangan di masyarakat, serta memberikan dorongan bagi pertumbuhan ekonomi di Maluku setelah pandemi COVID-19.
“Berbagai langkah dilakukan agar membawa dampak positif bagi kemajuan pelaku usaha, menjamin keamanan produk, serta melindungi masyarakat melalui pemberian izin edar,” ujar Hermanto.
Ia menjelaskan bahwa latar belakang inovasi "Pesta Kenari" adalah sistem perizinan pangan di Indonesia yang terbagi menjadi tiga kategori utama: izin untuk industri besar berskala nasional dengan label MD, izin untuk produk impor dengan label ML, dan izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diperuntukkan bagi usaha kecil skala rumahan.
Hermanto mengungkapkan beberapa hambatan yang sering ditemui dalam penerbitan izin PIRT, seperti penggunaan sistem Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS-RBA) yang mengharuskan pelaku usaha menilai dan menjalankan kegiatan berdasarkan tingkat risiko usaha.
Selain itu, hasil pemeriksaan fasilitas produksi menunjukkan banyak yang belum memenuhi syarat, serta rendahnya pemahaman pelaku usaha yang memerlukan bimbingan.
Atas dasar kendala tersebut, BPOM Ambon mengambil inisiatif untuk meluncurkan program pendampingan penerbitan izin PIRT agar prosesnya dapat dilaksanakan dengan lebih efektif.
Hermanto menambahkan bahwa dengan adanya pendampingan ini, diharapkan pelaku usaha mikro dapat memperoleh izin PIRT yang memberikan jaminan bahwa produk telah dibina oleh pemerintah, memenuhi standar keamanan dan mutu, serta memungkinkan produk untuk dipasarkan di pasar tradisional, modern, maupun secara online.
“Dengan adanya jaminan izin edar, produk-produk lokal akan lebih mudah bersaing, baik di pasar Ambon maupun di provinsi Maluku secara umum.
Hal ini berarti produk dari Maluku dapat menjadi kebanggaan daerah dan bersaing dengan produk dari provinsi lain, bahkan berpotensi diekspor ke luar negeri,” jelas Hermanto.
