Apa Yang Dimaksud Dengan Pajak Karbon? Berikut Penjelasannya Apa Yang Dimaksud Dengan Pajak Karbon? Berikut Penjelasannya

Foto: pixabay

  • RAA
  • Kamis, 11 Juli 2024 - 10:31 WIB

Apa Yang Dimaksud Dengan Pajak Karbon? Berikut Penjelasannya


Emisi karbon adalah gas berbahaya yang dihasilkan dari proses pembakaran senyawa karbon (C), seperti bahan bakar minyak (BBM), kayu, batu bara, gas LPG, dan bahan bakar lain yang mengandung hidrokarbon. Asap yang dihasilkan dari pembakaran ini merupakan salah satu sumber utama emisi karbon.

Peningkatan emisi karbon yang tidak seimbang dengan pertumbuhan lahan hijau menjadi ancaman serius bagi lingkungan. Gas-gas ini berakumulasi di atmosfer dan menyebabkan efek rumah kaca, yang pada akhirnya memicu perubahan iklim global.

Upaya untuk mengendalikan emisi karbon menjadi sangat penting untuk mencegah dampak buruk perubahan iklim. Gagasan ini telah dimulai sejak konferensi Villach pada tahun 1985, di mana disepakati pembentukan Advisory Group on Greenhouse Gases (AGGG). Kelompok ini bertugas untuk melakukan penilaian terhadap dampak gas CO2 dan gas rumah kaca lainnya terhadap perubahan iklim.

Kesepakatan Paris 2015 menjadi bukti nyata komitmen dunia untuk memerangi perubahan iklim dengan menurunkan emisi karbon. Kesepakatan yang ditandatangani oleh 195 negara ini menargetkan pembatasan kenaikan suhu global hingga 2 derajat Celcius, dengan idealnya di bawah 1,5 derajat Celcius, dibandingkan dengan tingkat suhu sebelum era Revolusi Industri.

Setiap negara diharapkan segera menyusun strategi untuk mencapai emisi net zero atau nol emisi, di mana emisi gas rumah kaca yang dilepaskan ke atmosfer seimbang dengan emisi yang dihilangkan. Pengendalian emisi karbon menjadi kunci utama untuk mencapai target penurunan suhu global, mengingat ketergantungan manusia yang besar pada industrialisasi yang berdampak pada peningkatan emisi karbon secara global.

Pajak karbon menjadi salah satu instrumen populer yang diterapkan oleh berbagai negara dalam upaya pengendalian emisi karbon ini. Pajak karbon diberlakukan dengan tujuan untuk mendorong masyarakat dan industri agar beralih ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon mereka.

Pajak karbon merupakan mekanisme yang dirancang untuk mengendalikan emisi karbon dengan cara menetapkan tarif pajak atas emisi gas rumah kaca yang dihasilkan dari bahan-bahan yang mengandung karbon, seperti bahan bakar fosil.

Penerapan pajak karbon bertujuan untuk mendorong masyarakat dan industri agar beralih ke sumber energi yang lebih ramah lingkungan dan mengurangi emisi karbon mereka. Dengan dikenakannya pajak, diharapkan emisi gas rumah kaca dapat ditekan dan dampak negatif perubahan iklim dapat diminimalisir.