Perbedaan Antara Surat Ketetapan Halal Dan Sertifikat Halal Perbedaan Antara Surat Ketetapan Halal Dan Sertifikat Halal

Foto: detik

  • RAA
  • Minggu, 04 Agustus 2024 - 19:08 WIB

Perbedaan Antara Surat Ketetapan Halal Dan Sertifikat Halal


Bagi mereka yang belum begitu memahami tentang sertifikasi halal, Ketetapan Halal dan Sertifikat Halal mungkin terdengar sama. Namun, keduanya memiliki perbedaan mendasar. Ketetapan Halal adalah pernyataan tertulis dari Majelis Ulama Indonesia yang berfungsi sebagai bukti bahwa perusahaan tersebut telah berkomitmen untuk memproduksi produk halal dengan cara menerapkan Sistem Jaminan Halal yang terstruktur.

Pengertian dari Sertifikat Halal merupakan pengakuan kehalalan suatu Produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis (KH) yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Terdapat perbedaan signifikan antara Ketetapan Halal yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia dan Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal. Selain perbedaan lembaga penerbit, masa berlaku kedua sertifikasi ini juga berbeda. Ketetapan Halal memiliki masa berlaku empat tahun, sedangkan Sertifikat Halal berlaku seumur hidup dengan ketentuan bahwa jika terjadi perubahan pada produk atau perusahaan, maka perlu dilakukan pendaftaran ulang. Untuk memudahkan proses sertifikasi, pemerintah telah menunjuk sejumlah lembaga pendamping proses produk halal yang tersebar di seluruh Indonesia.

Dengan jumlah pasar besar, bagi para pemilik usaha kuliner dan bahan pangan, kedua hal ini sangat penting untuk dimiliki agar tidak ada keraguan bagi para calon pelanggan terhadap perusahaan atau merek.